Jadi Presiden, Kasus Pidana Donald Trump Dibatalkan

Jakarta, IDN Times - Hakim federal Amerika Serikat (AS), Tanya Chutkan, membatalkan kasus pidana yang menuduh Donald Trump berupaya mengganggu hasil pemilu 2020.
Pembatalan pada Senin (25/11/2024) terjadi setelah Jaksa Khusus, Jack Smith, mengajukan mosi penggugguran semua tuduhan federal terhadap Trump. Smith juga meminta pembatalan kasus lain terkait penanganan dokumen rahasia.
Langkah ini diambil karena Trump akan kembali menjabat sebagai presiden AS pada 20 Januari 2025. Kebijakan Departemen Kehakiman AS dari tahun 1970-an menyatakan penuntutan pidana terhadap presiden yang sedang menjabat merupakan pelanggaran konstitusi.
1. Detail pembatalan kasus Trump
Para jaksa federal menyatakan, pembatalan kasus harus dilakukan sebelum Trump kembali ke Gedung Putih. Penuntutan pidana presiden aktif dikhawatirkan dapat mengganggu kemampuan kepala eksekutif negara dalam menjalankan fungsinya.
"Hasil ini tidak didasarkan pada kelayakan atau kekuatan kasus terhadap terdakwa," tulis jaksa dalam berkas pengadilan, dikutip dari Reuters.
Pengadilan masih perlu menyetujui kedua permintaan pembatalan dari jaksa. Menurut Hakim Chutkan, jaksa masih bisa mendakwa Trump kembali setelah masa jabatannya berakhir.
Trump sebelumnya mengaku tidak bersalah atas empat tuduhan federal terkait upaya menghalangi pengumpulan dan sertifikasi suara pemilu. Tim hukumnya berencana meminta pembatalan tuduhan berdasarkan putusan Mahkamah Agung AS pada Juli lalu.