Jakarta, IDN Times - Hakim federal Amerika Serikat (AS), Tanya Chutkan, membatalkan kasus pidana yang menuduh Donald Trump berupaya mengganggu hasil pemilu 2020.
Pembatalan pada Senin (25/11/2024) terjadi setelah Jaksa Khusus, Jack Smith, mengajukan mosi penggugguran semua tuduhan federal terhadap Trump. Smith juga meminta pembatalan kasus lain terkait penanganan dokumen rahasia.
Langkah ini diambil karena Trump akan kembali menjabat sebagai presiden AS pada 20 Januari 2025. Kebijakan Departemen Kehakiman AS dari tahun 1970-an menyatakan penuntutan pidana terhadap presiden yang sedang menjabat merupakan pelanggaran konstitusi.