Jakarta, IDN Times - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) berencana menaikkan batas usia maksimal donor darah dari 69 tahun menjadi 75 tahun. Korsel berupaya menjaga stabilitas pasokan darah nasional di tengah krisis angka kelahiran yang rendah dan pesatnya pertumbuhan populasi lanjut usia (lansia).
Langkah ini merupakan bagian dalam Rencana Pengelolaan Darah dari 2026-2030 yang dirilis Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan pada 13 Mei 2026. Pemerintah tengah meninjau pelonggaran regulasi tersebutt demi mengantisipasi lonjakan permintaan medis dari kelompok lansia, sekaligus menyiasati penyusutan populasi generasi muda, dilansir Korea Herald pada Minggu (17/5/2026).
