Hukuman Eks PM Korsel Han Duck-soo Dipangkas Jadi 15 Tahun Penjara

- Pengadilan Tinggi Seoul mengurangi hukuman Han Duck-soo dari 23 menjadi 15 tahun penjara, namun tetap menyatakan ia bersalah atas peran penting dalam pemberontakan darurat militer 2024.
- Majelis hakim membatalkan beberapa dakwaan seperti sumpah palsu dan prosedur rapat kabinet, mempertimbangkan rekam jejak panjang Han sebagai pejabat publik tanpa bukti kuat keterlibatan terorganisir.
- Pihak pembela Han menolak putusan tersebut dan berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung, menilai keputusan pengadilan tidak berdasar secara fakta maupun hukum.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Seoul mengurangi hukuman mantan Perdana Menteri (PM) Korea Selatan (Korsel) Han Duck-soo menjadi 15 tahun penjara pada Kamis (7/5/2026). Ia sebelumnya menerima vonis 23 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama akibat keterlibatannya dalam deklarasi darurat militer eks Presiden Yoon Suk Yeol.
Saat itu, Han dituduh memberikan legitimasi prosedural terhadap langkah inkonstitusional yang diambil Yoon pada Desember 2024. Darurat militer tersebut sempat memicu kekacauan nasional sebelum akhirnya dibatalkan oleh parlemen dalam waktu enam jam.
1. Hakim pertahankan sebagian besar dakwaan utama

Pengadilan banding tetap mempertahankan sebagian besar dakwaan penting yang menjerat pria berusia 76 tahun tersebut. Han dinilai memainkan peran penting dalam upaya pemberontakan dengan memfasilitasi rapat kabinet.
Rapat itu dirancang seolah-olah keputusan darurat militer telah melewati proses musyawarah yang sah. Ia juga terbukti berdiskusi dengan mantan Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min tentang pemutusan aliran listrik dan air ke sejumlah media.
Selain itu, hakim menyatakan Han bersalah atas perusakan catatan resmi dan pemalsuan dokumen. Han sempat menandatangani proklamasi darurat militer yang diubah tanggalnya sebelum akhirnya menghancurkan dokumen tersebut.
"Terdakwa mengabaikan tanggung jawab berat jabatannya sebagai perdana menteri dan berpartisipasi dalam tindakan pemberontakan. Setelah kejahatan tersebut, ia bahkan tampak sibuk menghindari tanggung jawab," ujar majelis hakim, dilansir Korea JoongAng Daily.
2. Alasan di balik pengurangan masa tahanan

Penurunan masa hukuman ini diputuskan setelah pengadilan menolak beberapa dakwaan. Hakim membatalkan tuduhan yang menyebut Han gagal mengadakan rapat kabinet secara layak.
Pengadilan juga membatalkan sebagian dakwaan sumpah palsu terkait kesaksian Han dalam sidang pemakzulan Yoon. Hakim menilai kesaksian Han sulit dibuktikan sebagai kebohongan saat ia mengaku tidak melihat dokumen proklamasi tertentu.
Pengurangan vonis turut mempertimbangkan rekam jejak pengabdian Han sebagai pejabat publik selama lebih dari lima dekade. Pengadilan membenarkan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Han merencanakan pemberontakan ini secara terorganisir.
Meski hukumannya dikurangi, majelis hakim tetap melontarkan kritik terhadap sikap Han. Han dinilai terus memberikan kesaksian yang sulit diterima dan selalu beralasan tidak ingat karena syok.
3. Kubu Han bersiap ajukan banding ke Mahkamah Agung

Pihak pembela Han merespons putusan pengadilan tinggi tersebut dengan rasa tidak puas. Menurut mereka Han sebenarnya telah berusaha keras mencegah Yoon mengumumkan darurat militer sejak awal.
Pengacara Han memastikan pihaknya akan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung untuk membatalkan seluruh status bersalah. Keputusan hakim dianggap tidak mendasar baik secara fakta kejadian maupun pada aspek hukum pidana.
"Ini adalah putusan yang tidak dapat dipahami baik dari segi faktual maupun hukum. Sangat tidak bisa diterima jika klien kami diklaim menggunakan wewenangnya untuk membenarkan tindakan darurat militer tersebut," tutur pengacara Han, dilansir Chosun.


















