Jakarta, IDN Times - Jaksa di Manhattan, New York, Amerika Serikat (AS) membatalkan semua tuduhan pidana terhadap puluhan mahasiswa pro-Palestina yang ditangkap April lalu. Para mahasiswa ini ditahan saat melakukan aksi protes dengan menduduki gedung di Universitas Columbia.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang pengadilan pada Kamis (20/6/2024). Pembatalan tuduhan ini menjadi perkembangan terbaru dari serangkaian aksi protes pro-Palestina yang telah menyebar ke berbagai kampus di AS sejak beberapa bulan terakhir.