Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bendera Palestina. (unsplash.com/Ehimetalor Akhere Unuabona)

Intinya sih...

  • Jaksa Manhattan membatalkan tuduhan pidana terhadap 30 mahasiswa pro-Palestina yang ditangkap saat protes di Universitas Columbia.
  • Keputusan berdasarkan kurangnya bukti yang memadai dan pertimbangan tidak adanya petugas polisi yang terluka selama penangkapan.
  • 13 orang lainnya masih dihadapkan pada tuduhan pelanggaran ringan, dengan tawaran penundaan pembatalan kasus dari kantor kejaksaan distrik.

Jakarta, IDN Times - Jaksa di Manhattan, New York, Amerika Serikat (AS) membatalkan semua tuduhan pidana terhadap puluhan mahasiswa pro-Palestina yang ditangkap April lalu. Para mahasiswa ini ditahan saat melakukan aksi protes dengan menduduki gedung di Universitas Columbia.

Keputusan ini diumumkan dalam sidang pengadilan pada Kamis (20/6/2024). Pembatalan tuduhan ini menjadi perkembangan terbaru dari serangkaian aksi protes pro-Palestina yang telah menyebar ke berbagai kampus di AS sejak beberapa bulan terakhir.

1. Alasan di balik pembatalan tuduhan

Keputusan ini disampaikan Stephen Millan, jaksa dari kantor kejaksaan distrik Manhattan. Sekitar 30 pengunjuk rasa yang berstatus mahasiswa Universitas Columbia serta dua orang karyawan universitas memperoleh pembatalan ini. Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan  kurangnya bukti yang memadai.

"Pengunjuk rasa mengenakan masker dan menutupi kamera pengawas, sehingga sulit membuktikan siapa yang merusak properti atau melukai orang lain," ujar Millan di pengadilan, dilansir dari Reuters.

Jaksa juga mencatat bahwa tidak ada petugas polisi yang terluka selama penangkapan. Selain itu, semua mahasiswa yang ditangkap tidak memiliki riwayat kriminal sebelumnya. Faktor-faktor ini menjadi pertimbangan penting dalam keputusan jaksa untuk membatalkan tuduhan.

2. Nasib 13 pengunjuk rasa lainnya

Meski demikian, jaksa menolak untuk sepenuhnya membatalkan tuduhan pelanggaran ringan terhadap 13 orang lainnya dari total 46 yang ditangkap di Hamilton Hall malam itu.

Dari 13 orang tersebut, dua di antaranya juga merupakan mahasiswa Columbia, sementara 11 lainnya tidak memiliki afiliasi saat ini dengan universitas. Meskipun sebagian besar dari mereka adalah alumni.

Kantor kejaksaan distrik menawarkan penundaan pertimbangan pembatalan kepada 13 orang tersebut. Jika diterima, kasus terhadap terdakwa akan dibatalkan dan disegel dalam waktu enam bulan jika mereka tidak ditangkap karena pelanggaran lain selama periode tersebut.

Namun, semuanya menolah menolak tawaran tersebut itu melalui pengacara mereka, yang berupaya agar kasus-kasus tersebut dibatalkan. Mereka dijadwalkan kembali ke pengadilan pada 25 Juli, di mana jaksa harus memutuskan apakah akan melanjutkan ke persidangan atas tuduhan pelanggaran tersebut.

3. Satu pengunjuk rasa terkena tuduhan serius

Di antara semuanya, hanya satu yang akan dituntut oleh jaksa, yaitu James Carlson, yang tidak berafiliasi dengan Universitas Columbia. Ia didakwa atas perusakan dan pembakaran karena membakar bendera Israel sebelum pendudukan dan merusak kamera pengawas polisi di penjara.

Meskipun terbebas dari tuntutan pidana, para mahasiswa masih menghadapi proses disiplin dari Universitas Columbia, termasuk kemungkinan skorsing dan pemecatan. Sementara itu, juru bicara Universitas Columbia menolak berkomentar terkait keputusan pengadilan ini. 

"Semua perkara ini dibatalkan dan disegel demi kepentingan keadilan," Hakim Kevin McGrath mengumumkan di ruang sidang, dilansir dari The Guardian.

Keputusan ini disambut baik oleh puluhan terdakwa dan pendukung yang hadir dengan mengenakan syal keffiyeh di bahu mereka. Syal tersebut telah menjadi simbol gerakan pro-Palestina.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

EditorLeo Manik