Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang anak bersama ayahnya sambil membawa bendera Palestina di Jalur Gaza (Pixabay.com/hosny_salah)

Den Haag, IDN Times - Jaksa International Criminal Court (ICC) akhirnya membuka penyelidikan formal kasus kejahatan perang di wilayah Palestina pada hari Rabu, 3 Maret 2021, waktu setempat. Pihak Amerika Serikat sebelumnya menentang langkah yang diambil oleh pihak ICC. Bagaimana awal ceritanya?

1. Ketua Jaksa ICC menjelaskan bahwa pihaknya diwajibkan untuk bertindak di mana pihak negara telah merujuk suatu situasi kepadanya

Lembaga International Criminal Court. (Twitter.com/SlovakiaUNNY)

Dilansir dari BBC, Ketua Jaksa ICC, Fatou Bensouda, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Rabu, 3 Maret 2021, waktu setempat bahwa pihaknya diwajibkan untuk bertindak di mana pihak negara telah merujuk suatu situasi kepadanya dan ditentukan bahwa ada dasar yang masuk akal untuk memulai penyelidikan. Bensouda juga mengatakan dia telah melakukan pemeriksaan awal yang telaten yang berlangsung hampir sekitar 5 tahun dan berjanji bahwa penyelidikan akan dilakukan secara independen, tidak memihak, dan obyektif dengan tanpa rasa takut atau bantuan.

Ia juga tidak memiliki agenda selain untuk memenuhi kewajiban hukum di bawah Statuta Roma dengan integritas profesional, namun dalam situasi sepert ini ada dasar yang masuk akal untuk melanjutkan dan ada kasus potensial yang bisa diterima. Sebelum digantikan oleh jaksa penuntut dari Inggris, Karim Khan, pada bulan Juli 2021 ini, Bensouda menekankan perhatian utama harus diberikan kepada para korban kejahatan, baik Palestina maupun Israel, yang timbul dari siklus panjang kekerasan dan ketidakamanan yang telah menyebabkan penderitaan yang mendalam dan keputusasaan di semua sisi.

2. PM Israel, Benjamin Netanyahu, menganggap putusan ICC sebagai inti dari anti-Semit dan kemunafikan

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. (Instagram.com/b.netanyahu)

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengatakan keputusan yang diambil oleh ICC adalah inti dari anti-Semit dan kemunafikan. Ia juga menambahkan diketahui bahwa tentara pemberani dan memiliki jiwa moral, yang memerangi teroris paling brutal di dunia adalah semua orang, penjahat perang. Menurutnya, pengadilan ICC yang didirikan untuk mencegah terulangnya kembali kekejaman yang dilakukan oleh Nazi terhadap orang-orang Yahudi, sekarang justru berbalik melawan orang-orang Yahudi.

Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Ned Price, mengkritik keputusan tersebut dengan mengatakan pihaknya dengan tegas menentang dan kecewa atas putusan jaksa ICC tentang penyelidikan atas situasi Palestina. Ia juga menambahkan Ameirka Serikat akan terus menegakkan komitmen kuat kepada Israel dan keamanannya termasuk dengan menentang tindakan yang berupaya menargetkan Israel secara tidak adil. 

Situasi sebaliknya justru dirasakan oleh pihak Palestina, dengan pernyataan dari Menteri Luar Negeri Otoritas Palestina, Riyad al-Maliki, yang mengatakan kejahatan yang dilakukan oleh para pemimpin pendudukan Israel terhadap rakyat Palestina, yang sedang terjadi dilakukan secara sistematis dan meluas, membuat penyelidikan ini perlu dilakukan dan secara mendesak. Gerakan militan Hamas telah menyambut baik keputusan itu sebagai langkah maju di jalur mencapai keadilan, sementara juga membela tindakannya sebagai perlawanan yang sah.

Kelompok kampanye Human Rights Watch mengatakan semua mata akan tertuju pada Ketua Jaksa ICC yang baru, Karim Khan, yang mengambil tongkat kepemimpinan baru serta bahwa negara-negara anggota ICC harus siap dengan keras melindungi pekerjaan pengadilan dari tekanan politik apapun.

3. Tantangan dalam menangani kasus ini dinilai menakutkan dan kompleks

Situasi di sekitar wilayah Jalur Gaza. (Pixabay.com/badwanart0)

Tantangan dalam mengambil kasus ini dianggap menakutkan dan kompleks, di mana Palestina telah meminta pengadilan untuk menyelidiki tindakan Israel pada tahun 2014 lalu melawan para pejuang Palestina di Jalur Gaza, serta pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki dan mencaplok Yerusalem Timur.

Di masa lalu, pejabat Israel menuduh pengadilan telah melanggar batas dan Bensouda sendiri mengatakan bagaimana jaksa memprioritaskan pekerjaan mereka akan ditentukan pada waktunya berdasarkan kendala, termasuk saat pandemi COVID-19, sumber daya yang terbatas, dan beban kerja mereka yang berat.

Langkah selanjutnya adalah menentukan apakah Israel atau otoritas Palestina memiliki investigasi sendiri dan menilai itu. Pihak ICC akan mengambil pendekatan berprinsip, non-partisan, yang telah diadopsi dalam semua situasi di mana yurisdiksinya direbut.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team