Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bendera Jepang (unsplash.com/Alexander Grigoryev)
Bendera Jepang (unsplash.com/Alexander Grigoryev)

Intinya sih...

  • Jepang melarang penggunaan power bank di pesawat mulai April 2026

  • Aturan baru mencakup larangan pengisian daya perangkat elektronik pribadi menggunakan power bank

  • Risiko kebakaran baterai litium menjadi alasan utama di balik kebijakan ini

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata (MLIT) Jepang secara resmi mengumumkan kebijakan preventif baru pada Rabu (18/2/2026), yang melarang penggunaan perangkat pengisi daya portabel atau power bank selama penerbangan berlangsung. Langkah strategis ini diambil sebagai respons tegas terhadap meningkatnya frekuensi insiden kegagalan termal pada baterai litium-ion, yang dinilai telah mengancam keselamatan operasional berbagai maskapai domestik maupun internasional.

Regulasi yang akan mulai diberlakukan secara efektif pada April 2026 ini mencakup larangan pengisian daya perangkat elektronik pribadi menggunakan power bank, serta larangan pengisian daya unit power bank itu sendiri melalui stopkontak di kabin pesawat. Kebijakan ini merupakan penguatan signifikan dari aturan sebelumnya yang hanya membatasi lokasi penyimpanan, dengan tujuan utama untuk meniadakan risiko kebakaran.

1. Jepang terbitkan aturan larangan penggunaan power bank di pesawat

Kementerian Transportasi Jepang telah memberikan permeritahuan resmi kepada seluruh maskapai penerbangan nasional mengenai pelarangan penggunaan unit penyimpan daya portabel yang akan segera diterapkan. Peraturan baru ini menegaskan bahwa penumpang tidak lagi diizinkan menghubungkan perangkat elektronik mereka ke power bank selama berada di dalam kabin pesawat, baik pada fase lepas landas, penerbangan stabil, maupun pendaratan.

Cakupan aturan ini juga meluas hingga larangan pengisian ulang daya unit power bank itu sendiri menggunakan fasilitas stopkontak atau port USB yang tersedia di kursi penumpang.

"Larangan tersebut tidak akan terbatas pada penggunaan power bank untuk mengisi daya ponsel pintar, tetapi juga akan mencakup pengisian daya baterai portabel itu sendiri melalui stopkontak di dalam pesawat," ujar seorang sumber yang memahami masalah tersebut, dilansir Kyodo News.

Pemerintah Jepang menilai bahwa interaksi arus listrik selama proses pengisian daya dapat memicu panas berlebih yang mempercepat kegagalan sel baterai. Langkah ini sekaligus mencerminkan rencana Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang akan mengadopsi regulasi keselamatan baterai litium yang lebih ketat pada akhir Maret 2026, sehingga maskapai seperti Japan Airlines (JAL) dan All Nippon Airways (ANA) dapat menyesuaikan protokol keamanan lebih awal.

Meskipun penggunaannya dilarang, penumpang tetap diperbolehkan membawa unit power bank ke dalam kabin sebagai barang bawaan tangan dengan syarat perangkat tersebut harus dalam kondisi non-aktif.

2. Risiko kebakaran baterai picu Jepang larang penggunaan power bank di pesawat

Analisis teknis dari MLIT menunjukkan bahwa baterai litium-ion yang umum digunakan pada power bank sangat rentan terhadap fenomena thermal runaway. Kementerian menjelaskan bahwa baterai jenis ini memiliki risiko terbakar atau meledak, baik akibat benturan fisik yang tidak disengaja maupun karena degradasi kimiawi yang terjadi seiring bertambahnya usia pakai perangkat tersebut.

Bahaya utama dari kebakaran baterai litium di dalam pesawat adalah karakteristik apinya yang sangat panas serta produksi gas beracun yang dapat memenuhi kabin dalam waktu singkat.

"Baterai ponsel pintar dapat terbakar akibat benturan fisik atau karena kerusakan bertahap, dan insiden semacam ini telah terjadi berulang kali dalam penerbangan domestik maupun internasional," tulis laporan resmi dari MLIT, dilansir The Straits Times.

Sejarah insiden penerbangan mencatat beberapa kejadian krusial yang menjadi landasan kuat bagi penerapan aturan ini, termasuk kebakaran di kabin maskapai Air Busan pada Januari 2025 yang diduga berasal dari pengisi daya portabel. Insiden serupa juga menimpa penerbangan Air China rute Hangzhou ke Incheon pada Oktober tahun lalu, di mana pesawat terpaksa mendarat darurat setelah muncul asap pekat dari baterai litium yang mengalami panas berlebih di dalam tas penumpang.

Di Jepang, penerbangan All Nippon Airways dari Naha menuju Tokyo pernah mengalami situasi darurat ketika sebuah baterai portabel mengeluarkan asap di tengah penerbangan, namun beruntung dapat segera dipadamkan oleh awak kabin. Risiko kebakaran ini secara ilmiah meningkat drastis saat baterai sedang dalam proses pengisian atau pengosongan daya yang intensif, karena aktivitas tersebut memicu kenaikan suhu internal yang dapat menyebabkan ledakan kimiawi.

Data maskapai di seluruh dunia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dengan rata-rata hampir tiga insiden baterai litium per minggu pada tahun 2024, meningkat jauh dibandingkan statistik tahun 2018. Melalui larangan penggunaan total ini, Jepang berupaya memprioritaskan keselamatan nyawa penumpang dengan menghilangkan aktivitas kelistrikan pada perangkat elektronik selama penerbangan berlangsung.

3. Penyelarasan kebijakan dengan standar keselamatan penerbangan Asia

Implementasi aturan baru di Jepang ini berjalan selaras dengan kebijakan yang telah diterapkan oleh beberapa maskapai besar di kawasan Asia lainnya untuk memperkuat standar keamanan udara. Sejak 26 Januari 2026, lima maskapai di bawah naungan Hanjin Group di Korea Selatan tercatat telah melarang penggunaan power bank di seluruh rute domestik maupun internasional mereka.

Pejabat dari Biro Penerbangan Sipil Jepang menyatakan bahwa diskusi intensif masih terus berlangsung guna menyempurnakan mekanisme pengawasan di lapangan agar tidak menghambat kenyamanan penumpang secara berlebihan.

"Langkah ini masih dalam tahap pembahasan intensif dan kebijakan final kemungkinan besar akan diumumkan secara menyeluruh sekitar akhir Maret," ungkap seorang pejabat dari Biro Penerbangan Sipil, dilansir The Japan Times.

Selain melarang penggunaan, pemerintah juga akan memperketat batasan jumlah unit yang boleh dibawa oleh setiap individu ke dalam pesawat mulai April 2026, di mana setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit power bank. Berdasarkan standar internasional, perangkat dengan kapasitas melebihi 160 Watt-hour (Wh) dilarang sepenuhnya, sedangkan perangkat berkapasitas antara 100Wh hingga 160Wh memerlukan persetujuan khusus dari pihak maskapai sebelum dibawa ke kabin.

Jepang juga mempertimbangkan untuk mengadopsi prosedur pemeriksaan ketat seperti kebijakan di China yang mewajibkan tanda sertifikasi 3C pada setiap power bank untuk menjamin standar produksi dan mencegah masuknya perangkat berkualitas rendah. Penumpang juga akan diinstruksikan untuk melakukan langkah pencegahan mandiri, seperti menempelkan selotip isolasi pada terminal baterai atau menyimpannya dalam kantong plastik individu guna mencegah hubungan arus pendek pada titik kontak logam yang terbuka.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team