Jakarta, IDN Times - Pengadilan tinggi Jepang memutuskan bahwa undang-undang (UU) kewarganegaraan yang menolak kewarganegaraan ganda adalah konstitusional.
Ini menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah, yang menolak klaim yang diajukan oleh seorang wanita kelahiran Jepang yang kehilangan kewarganegaraan Jepangnya setelah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS) yang dinaturalisasi.
Dalam putusan pada 10 Oktober, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Fukuoka Gunichi Kurushima mengatakan bahwa tidak ada keharusan untuk mengizinkan kewarganegaraan ganda dan menyebut tujuan pasal tersebut wajar, dilansir Kyodo News, Jumat (11/10/2024)