Jakarta, IDN Times - Jepang mulai memberlakukan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pengawasan Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi pada Senin (10/6/2024).
Dengan regulasi tersebut, warga negara asing yang telah mengajukan permohonan suaka sebanyak tiga kali atau lebih kini berisiko dideportasi, kecuali mempunyai alasan yang masuk akal guna mendukung permohonan mereka untuk tetap tinggal di Negeri Sakura.
Sebelumnya, Jepang tidak dapat mendeportasi warga negara asing yang permohonan status pengungsinya sedang diproses. Namun, perubahan tersebut dilakukan karena pihak berwenang meyakini bahwa sistem tersebut disalahgunakan oleh mereka yang telah berulang kali mengajukan permohonan dalam upaya untuk tetap tinggal di Jepang, Kyodo News melaporkan.