Jakarta, IDN Times - Parlemen Jepang mengesahkan amandemen undang-undang (UU) yang mengharuskan media sosial, seperti Facebook dan X, untuk segera menghapus konten yang bersifat memfitnah dari platform mereka dengan lebih transparan
UU tersebut disetujui oleh Dewan Penasihat pada Jumat (10/5/2024), setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 19 April 2024, dilansir Kyodo News.
Sebelumnya, hak untuk meminta penghapusan telah diakui oleh pengadilan. Namun, saat itu belum ada undang-undang yang secara jelas mengatur hak istimewa tersebut.
Dengan pengesahan undang-undang baru itu, diharapkan dapat memudahkan untuk meminta tanggapan cepat dari operator platform, khususnya yang berbasis di luar negeri.