Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jepang menyetujui kebijakan baru untuk mengganti program pelatihan bagi peserta pelatihan kerja teknis warga asing yang berlaku saat ini pada Jumat (9/2/2024). Ini mencakup peningkatan perlindungan hak asasi manusia (HAM), fleksibilitas untuk berganti pekerjaan dan pengawasan yang lebih ketat.
Persetujuan tersebut membuka jalan bagi pemerintah untuk mengajukan rancangan undang-undang yang relevan ke parlemen pada awal Maret untuk memperkenalkan sistem baru tersebut.
"Kami ingin menjadikan Jepang menjadi negara yang akan dipilih untuk bekerja oleh talenta asing," kata Perdana Menteri Fumio Kishida, seraya menginstruksikan para menteri untuk memperbaiki kondisi penerimaan pekerja asing, dikutip dari Kyodo News.