Tangerang Selatan, IDN Times - Claims Conference pada Kamis (15/9/2022) mengatakan bahwa Jerman setuju untuk memberikan dana 1,2 miliar euro (sekitar Rp18 triliun) kepada para penyintas tragedi Holocaust di seluruh dunia pada 2023. Hal itu merupakan kompensasi bagi orang-orang Yahudi yang pernah menderita di bawah kepemimpinan Nazi.
Pengumuman tersebut muncul ketika Jerman memperingati 70 tahun atas perjanjian Luksemburg. Pakta itu memungkinkan para penyintas untuk menerima keadilan atas penganiayaan Nazi, yang telah menewaskan 6 juta orang Yahudi di Eropa. Sejauh ini, total kompensasi oleh Berlin mencapai lebih dari 80 miliar euro (Rp2 kuadriliun).
“Pemusnahan orang-orang Yahudi Eropa oleh Nazi meninggalkan jurang yang mengerikan, tidak hanya di Yahudi global, tetapi juga dalam kemanusiaan global,” kata Gideon Taylor, presiden Claim Conference, sebuah organisasi yang bertugas untuk mengakomodir klaim material Yahudi terhadap perbuatan Nazi Jerman.
"Perjanjian ini meletakkan dasar untuk kompensasi dan restitusi bagi para penyintas yang telah kehilangan segalanya dan terus menjadi dasar bagi negosiasi yang sedang berlangsung," tambah Taylor.