Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jerman mulai hari ini Senin (23/3) memberlakukan aturan lebih ketat bagi warganya untuk mencegah penyebarluasan wabah virus corona. Warga negeri panser itu dilarang melakukan perkumpulan yang diikuti oleh dua orang atau lebih. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini bisa memutus rantai penularan COVID-19 antara anggota keluarga dengan warga luar.
Hal itu diumumkan oleh Perdana Menteri negara bagian Rhine utara, Westphalia Armin Laschet ketika memberikan keterangan pers pada Minggu (22/3) waktu setempat. Larangan berkumpul itu akan efektif berlaku pada (23/3) hingga (19/4). Laman BusinessInsider Singapura (22/3) melaporkan bila ada yang melanggar, maka pemerintah setempat bisa mengenakan denda senilai 25 ribu Euro atau setara Rp452 juta. Untuk memastikan aturan itu dipatuhi, Pemerintah Jerman juga mengerahkan personel polisi dan turun ke jalan-jalan.
Kira-kira ampuh gak ya kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Jerman itu? Lalu, apakah kebijakan serupa juga diberlakukan di Indonesia?