Jakarta, IDN Times - Pada hari Jumat, 11 Februari 2022, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani perintah pencairan dana Afghanistan yang dibekukan di AS. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membantu kemiskinan di Afghanistan dan keluarga korban teror 11 September 2001 (9/11) yang masih mencari keadilan.
Ketika Taliban menguasai Afghanistan pada 2021, semua pendanaan dari luar negeri negara itu disetop, termasuk dana cadangan Afghanistan yang ada di AS dibekukan. Padahal, hampir selama 20 tahun pembangunan Afghanistan mengandalkan bantuan luar negeri.
Kini, Afghanistan dalam keadaan limbung. Ribuan rakyat Afghan jatuh dalam kemiskinan karena pemerintahan Taliban yang baru tidak bisa menstabilkan situasi. Gedung Putih akan menyalurkan dana cadangan yang dibekukan itu kepada kelompok-kelompok kemanusiaan guna disampaikan ke rakyat Afghanistan, tanpa lewat pemerintahan Taliban.