Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, pada Selasa (14/3/2023), menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan meningkatkan jumlah pemeriksaan latar belakang bagi pembeli senjata.
Biden terus menyerukan kontrol senjata yang lebih ketat, tapi kesulitan mengaturnya karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS dikuasai Partai Republik.
Perintah Biden bertujuan memperkuat dukungan federal untuk undang-undang bendera merah, yang dimaksudkan untuk menghentikan penjualan senjata kepada orang-orang yang dianggap berbahaya. Langkah-langkah tersebut telah disahkan oleh 19 negara bagian dan District of Columbia.