Jakarta, IDN Times - Kantor Kepresidenan Amerika Serikat (AS), Gedung Putih, pada hari Senin (27/12/21) mengatakan bahwa Presiden Joe Biden telah menandatangani RUU Keamanan Nasional (NDAA) senilai 770 miliar dolar atau sekitar Rp10,9 kuadriliun.
Dengan penandatanganan tersebut, rancangan NDAA secara resmi menjadi undang-undang. Awal bulan Desember ini, senat dan parlemen AS memberikan suara cukup besar. Baik Demokrat maupun Republik memberi dukungan kuat untuk kebijakan UU tahunan bagi Departemen Pertahanan.
Joe Biden sendiri mengatakan bahwa UU itu nantinya akan memiliki peran vital dalam memberdayakan personel militer dan keluarganya, termasuk untuk memberikan dukungan bagi keamanan nasional AS dan sekutu.