Joe Biden Sahkah UU Pertahanan Senilai Rp10,9 Kuadriliun

Jakarta, IDN Times - Kantor Kepresidenan Amerika Serikat (AS), Gedung Putih, pada hari Senin (27/12/21) mengatakan bahwa Presiden Joe Biden telah menandatangani RUU Keamanan Nasional (NDAA) senilai 770 miliar dolar atau sekitar Rp10,9 kuadriliun.
Dengan penandatanganan tersebut, rancangan NDAA secara resmi menjadi undang-undang. Awal bulan Desember ini, senat dan parlemen AS memberikan suara cukup besar. Baik Demokrat maupun Republik memberi dukungan kuat untuk kebijakan UU tahunan bagi Departemen Pertahanan.
Joe Biden sendiri mengatakan bahwa UU itu nantinya akan memiliki peran vital dalam memberdayakan personel militer dan keluarganya, termasuk untuk memberikan dukungan bagi keamanan nasional AS dan sekutu.
1. Kenaikan gaji dinas militer dan reformasi keadilan untuk kasus pelecehan seksual
NDAA atau National Defense Authorization Act adalah UU federal AS yang menetapkan berbagai aturan khususnya di bidang pertahanan AS. Rancangan UU itu mendapatkan banyak dukungan di senat dan parlemen, baik itu dari kubu Demokrat atau Republik.
Dalam NDAA untuk tahun fiskal 2022, dana yang dialokasikan sebanyak 770 miliar dolar atau Rp10,9 kuadriliun. Dilansir CNN, Joe Biden yang menandatangi RUU dan secara resmi telah menjadi UU, mengakui bahwa NDAA memiliki peran vital dalam menyelesaikan serangkaian permasalahan.
Dana yang dialokasikan sebanyak itu, khususnya untuk memberikan kesejahteraan bagi orang-orang yang berdinas di militer beserta keluarganya. Ada kenaikan gaji 2,7 persen.
Selain itu, NDAA yang baru saja disahkan juga sebagai alat reformasi keadilan ketika kasus pelecehan seksual di militer terjadi. John Kirby, juru bicara Pentagon, memuji rancangan NDAA pada awal bulan ini, yang ia sebut sebagai inisiatif bersejarah dengan menghapus kejahatan terkait dan penuntutan di luar pengadilan rantai komando.
Gedung Putih juga mengungkapkan bahwa NDAA tersebut dapat mengambil langkah terobosan dan meningkatkan respon pencegahan serangan seksual di lingkup militer.