Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Bendera Cina (freepik.com/user6702303)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Filipina menuduh kapal penelitian China, Tan Suo San Hao, melakukan survei ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Filipina. Kapal tersebut terdeteksi beroperasi tanpa izin di perairan utara Filipina, bertepatan dengan latihan militer gabungan Filipina dan Amerika Serikat (AS).

Philippine Coast Guard (PCG) segera menurunkan kapal dan pesawat patroli untuk menegur dan mengusir kapal China itu.

Insiden ini menambah ketegangan di Laut China Selatan, wilayah yang diklaim China secara sepihak, meski telah dibatalkan oleh putusan arbitrase internasional pada 2016. PCG menyatakan bahwa aktivitas survei tersebut melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan hukum nasional Filipina. Pemerintah menilai kehadiran kapal China sebagai bentuk provokasi di tengah latihan militer aktif.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini adalah pelanggaran serius terhadap kedaulatan dan hukum laut internasional,” kata Juru Bicara PCG, Komodor Jay Tarriela.

1. Deteksi dan tindakan PCG

PCG pertama kali mendeteksi kapal Tan Suo San Hao pada Jumat (29/4/2025) di dekat perairan provinsi utara Filipina. Kapal riset laut dalam milik China ini dilengkapi peralatan canggih untuk survei geologi dan oseanografi. Namun, kapal tersebut tidak memberikan respons terhadap tantangan radio dari PCG.

Untuk menghadapi pelanggaran ini, PCG mengerahkan kapal BRP Teresa Magbanua dan pesawat patroli maritim pada Senin (5/5/2025). Kedua unit tersebut terus menyampaikan peringatan radio agar kapal China segera meninggalkan wilayah ZEE Filipina.

“Kami sudah menghubungi mereka berulang kali, tetapi tidak ada balasan. Kami tidak akan membiarkan aktivitas semacam ini berlangsung tanpa konsekuensi." kata Komodor Tarriela. 

Tarriela mengatakan, langkah ini adalah bentuk penegakan hukum internasional oleh Filipina.

“Kami tidak hanya melindungi batas maritim, tapi juga prinsip hukum internasional yang sah,” ujarnya, dikutip dari Al Jazeera.

2. Pelanggaran terhadap UNCLOS

Editorial Team

EditorRama

Tonton lebih seru di