Jakarta, IDN Times - Pemerintah Australia mengumumkan bahwa pihaknya mengizinkan warga asing yang merupakan penduduk tetap (permanent resident/PR) untuk bergabung dengan militer. Ini merupakan upaya negara tersebut dalam mengatasi kekurangan personel yang parah.
Mereka yang diizinkan mendaftar untuk Angkatan Pertahanan Australia (ADF) adalah warga asing yang menerima izin keamanan dan telah tinggal di Australia setidaknya selama 12 bulan, serta tidak pernah bertugas di militer asing dalam dua tahun sebelumnya ketika mengajukan permohonan.
Skema ini awalnya terbatas pada mereka yang berasal dari sekutu intelijen negara 'Five Eyes', seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Kanada, dan Selandia Baru. Namun, jika skema ini berhasil, diperkirakan akan diperlus hingga ke negara-negara Pasifik pada 2025 dan kemudian ke negara-negara lain, dilansir The Straits Times.