Ilustrasi hukuman pancung (IDN Times/Mardya Shakti)
Mekanisme Investigasi Independen untuk Myanmar (IIMM), tim penyelidik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk negara itu, yang dibentuk pada 2018 untuk menganalisis bukti pelanggaran serius hukum internasional, mengatakan telah menerima informasi terkait beberapa individu yang dijatuhi hukuman mati dalam sidang tertutup pada 2023 dapat segera dieksekusi.
"Menjatuhkan hukuman mati, atau bahkan masa penahanan, atas dasar proses hukum yang tidak memenuhi persyaratan dasar peradilan yang adil dapat merupakan satu atau lebih kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan perang," kata Nicholas Koumjian, kepala IIMM, dikutip dari Reuters.
"Mekanisme ini memantau dan mengumpulkan informasi mengenai kasus-kasus terhadap orang-orang ini dan orang lain yang melibatkan penerapan hukuman mati dalam keadaan yang mungkin melanggar jaminan dasar peradilan yang adil."
Saat eksekusi dimulai kembali militer membela dengan menyebutnya sebagai keadilan bagi rakyat dan menepis kemarahan internasional, termasuk dari negara-negara tetangga terdekatnya. Militer mengatakan mereka yang dieksekusi menerima proses hukum yang semestinya dan bukan aktivis, tapi pembunuh yang pantas dihukum.
Sejak berkuasa junta telah menangkap 20.934 orang dan menjatuhi hukuman mati terhadap 123 tahanan, menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, yang telah memantau tindakan keras sejak kudeta.
Saat ini negara tersebut berada dalam perang saudara antara militer di satu pihak dan pasukan perlawanan di pihak lain yang bergabung dengan pemberontak etnis minoritas.