Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan (Kemhan) Inggris didenda 350 ribu poundsterling (sekitar Rp6,8 miliar) atas serangkaian pelanggaran data email. Sebabnya, rincian lebih dari 265 warga Afghanistan yang mencari relokasi ke Inggris, setelah Taliban berkuasa, terungkap.
Kantor Komisaris Informasi (ICO) mengatakan, Kemhan tidak memiliki prosedur guna memastikan email grup telah dikirim dengan aman ke warga negara Afghanistan yang pernah bekerja untuk atau dengan pemerintah Inggris.