Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PMI yang akan berangkat ke luar negeri (Dok. IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Departemen Imigrasi Malaysia dilaporkan telah menangkap 132 imigran ilegal di permukiman ilegal yang terletak di kawasan perkebunan kelapa sawait di Shah Alam, Malaysia, pada 18 Februari 2024 lalu.

Wakil Direktur Jenderal Imigrasi Jafri Embok Taha mengatakan bahwa 130 orang di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), yang terdiri dari 76 laki-laki, 41 perempuan dan 13 anak-anak, salah satunya bayi berusia sembilan bulan.

“Dua orang lainnya adalah warga negra Bangladesh. Mereka ditangkap dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 02.38 dini hari,” kata Jafri, dikutip dari Free Malaysia Today, Senin (19/2/2024).

1. KBRI Kuala Lumpur belum menerima notifikasi soal penangkapan

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal (kanan). (IDN Times/Sonya Michaella)

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan bahwa KBRI Kuala Lumpur belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan tersebut.

“Segera setelah diterima notifikasi kekonsuleran, KBRI akan memberikan bantuan kekonsuleran termasuk upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan,” kata Iqbal, dalam pesan singkatnya, hari ini.

2. Permukiman ilegal sudah ada 4 tahun

Editorial Team