Jakarta, IDN Times - Departemen Imigrasi Malaysia dilaporkan telah menangkap 132 imigran ilegal di permukiman ilegal yang terletak di kawasan perkebunan kelapa sawait di Shah Alam, Malaysia, pada 18 Februari 2024 lalu.
Wakil Direktur Jenderal Imigrasi Jafri Embok Taha mengatakan bahwa 130 orang di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), yang terdiri dari 76 laki-laki, 41 perempuan dan 13 anak-anak, salah satunya bayi berusia sembilan bulan.
“Dua orang lainnya adalah warga negra Bangladesh. Mereka ditangkap dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 02.38 dini hari,” kata Jafri, dikutip dari Free Malaysia Today, Senin (19/2/2024).