Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Minta Pencoblosan di Kuala Lumpur Malaysia Diulang

Ketua Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat)
Ketua Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.

Salah satunya dugaan pelanggaran administrasi itu terjadi pada pendataan pemilih, khususnya pemungutan suara melalui pos dan kotak suara keliling (KSK).

Oleh sebab itu, Bawaslu meminta digelarnya pemungutan suara ulang untuk metode pos dan KSK di Kuala Lumpur.

Pemungutan suara ulang itu merupakan hasil rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) Kuala Lumpur, setelah menemukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

"Telah ditemukan peristiwa dugaan pelanggaran administratif pemilu yang kemudian panwaslu Kuala Lumpur rekomendasi kepada PPLN Kuala Lumpur," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).

Selain itu, kata Bagja, pihaknya juga mendorong agar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dilakukan dengan menggelar pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK terlebih dahulu.

"Rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan KSK. Serta tidak dihitungnya hasil pemungutan suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur sejak tanggal 4 sampai 11 Februari 2024," ucap Bagja.

Selain itu, permasalahan yang terjadi di antaranya pencocokan dan penelitian (coklit) Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri (DP4LN) di Kuala Lumpur yang ternyata baru 12 persen. Kemudian juga terdapat 18 panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) fiktif karena ternyata tidak pernah berada di Kuala Lumpur.

"Rangkaian peristiwa pemutakhiran data pemilih tersebut membuat hasil pemungutan suara metode pos menjadi bermasalah akibat banyak pos yang tidak sampai kepada pemilih (return to sender/RTS)," kata Bagja.

Bagja menjelaskan, pihaknya mengalami kesulitan karena kasus tersebut berada di wilayah yang jadi yurisdiksinya Polisi Diraja Malaysia.

"Kami menyampaikan ke PPLN agar menaati rekomendasi," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us