Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menjawab perlarangan Universitas Harvard menerima mahasiswa asing. Pelarangan tersebut tentu berpengaruh pada mahasiswa Indonesia yang menempuh studi di sana.
"Kementerian Luar Negeri terus memantau dari dekat perkembangan kebijakan imigrasi AS, termasuk pelarangan terhadap Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing," kata pernyataan Juru Bicara Kemlu RI, Roy Soemirat, Selasa (27/5/2025).
Roy mengungkapkan, kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi nasib mahasiswa internasional dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Terdapat 87 mahasiswa asal Indonesia yang berada di sana.