Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kemlu Buka Suara WNI Ditangkap di Yordania Diduga Terkait ISIS
Plt Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Henny Hamidah. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Intinya sih...

  • KL ditangkap di Yordania atas dugaan dukungan ISIS

  • Proses hukum di Pengadilan Anak Amman

  • KBRI Amman pastikan kondisi KL sehat

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan terus mengawal proses hukum seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial KL yang ditangkap otoritas Yordania. Ia ditangkap dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung kelompok teroris Islamic State (ISIS).

Penangkapan KL terjadi pada 19 Mei 2025, dan kini kasusnya tengah diproses melalui pengadilan anak di Amman, mengingat yang bersangkutan masih berstatus anak. Pemerintah Indonesia menegaskan perlindungan terhadap hak-hak KL tetap menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung.

Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Henny Hamidah, kepada IDN Times, Senin (12/1/2026) menyampaikan, KBRI Amman telah melakukan berbagai langkah pendampingan, termasuk komunikasi intensif dengan otoritas setempat.

Henny menekankan, Kemlu berkomitmen memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip perlindungan anak serta standar hukum yang berlaku di Yordania.

1. Ditangkap di Yordania atas dugaan dukungan ISIS

ilustrasi bendera Yordania. (unsplash.com/Yazan obeidat)

Henny menjelaskan, KBRI Amman pertama kali menerima informasi penangkapan KL dari orang tua yang bersangkutan, yang merupakan bagian dari diaspora Indonesia di Yordania.

“KBRI Amman menerima laporan dari salah satu diaspora kita di Yordania yang menyampaikan bahwa putranya ditangkap oleh kepolisian Yordania pada 19 Mei,” ujar Henny.

Menurut Kemlu, penangkapan tersebut didasarkan pada dugaan keterlibatan KL dalam aktivitas daring yang terindikasi memberikan dukungan kepada ISIS. Namun, lanjut Henny, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan.

2. Proses hukum di Pengadilan Anak Amman

Bendera Yordania di Petra. (instagram.com/mlleprincess)

Sejak penangkapan, kasus KL diproses melalui pengadilan anak di Amman. Hingga saat ini, KL telah mengikuti lima kali persidangan.

“KL telah menjalani lima kali persidangan di pengadilan anak. Sidang keenam yang dijadwalkan pada 6 Januari sempat ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 13 Januari,” kata Henny.

Kemlu dan KBRI Amman, lanjut Henny, terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedutaan Besar Yordania di Jakarta untuk memastikan KL mendapatkan pendampingan hukum yang memadai dan perlakuan yang sesuai dengan statusnya sebagai anak.

“Kami memastikan proses hukum dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan anak,” ujarnya

3. KBRI Amman pastikan kondisi KL sehat

Plt Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Henny Hamidah. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Sebagai bagian dari upaya perlindungan, KBRI Amman juga telah melakukan kunjungan langsung ke tempat KL ditahan. Kunjungan tersebut dilakukan setelah memperoleh izin resmi dari Kementerian Luar Negeri Yordania.

“Pada 7 Januari lalu, KBRI Amman telah mengunjungi KL di detention di Madaba. Hasil kunjungan tersebut mengonfirmasi bahwa KL berada dalam kondisi sehat dan baik,” tutur Henny.

Kemlu menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum selesai, guna memastikan seluruh hak KL sebagai anak dan sebagai WNI tetap terlindungi.

“Kemlu dan KBRI Amman tentunya akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak KL sebagai anak dan sebagai WNI tetap terlindungi sepanjang proses hukumnya berlangsung,” tuturnya.

Editorial Team