Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan terus mengawal proses hukum seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial KL yang ditangkap otoritas Yordania. Ia ditangkap dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung kelompok teroris Islamic State (ISIS).
Penangkapan KL terjadi pada 19 Mei 2025, dan kini kasusnya tengah diproses melalui pengadilan anak di Amman, mengingat yang bersangkutan masih berstatus anak. Pemerintah Indonesia menegaskan perlindungan terhadap hak-hak KL tetap menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung.
Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Henny Hamidah, kepada IDN Times, Senin (12/1/2026) menyampaikan, KBRI Amman telah melakukan berbagai langkah pendampingan, termasuk komunikasi intensif dengan otoritas setempat.
Henny menekankan, Kemlu berkomitmen memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip perlindungan anak serta standar hukum yang berlaku di Yordania.
