Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Kementerian Luar Negeri RI. (IDN Times/Sonya Michaella)

Intinya sih...

  • Kementerian Luar Negeri RI mendirikan seafarer corner di Uruguay, Afrika Selatan, dan Taiwan sebagai perlindungan bagi ABK WNI.
  • Gagasan seafarer corner muncul karena banyak ABK asal Indonesia terjebak di kapal saat Pandemi COVID-19, sulitnya pihak berwenang menjangkau mereka.
  • Kantor perwakilan RI di luar negeri memiliki shelter untuk WNI yang mengalami masalah, seperti yang ada di Malaysia bekerja sama dengan bank swasta.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa pihaknya telah mendirikan sejumlah seafarer corner. Fasilitas itu merupakan bentuk perlindungan bagi awak kapal WNI yang bekerja di kapal berbendera asing.

Kasubdit Kawasan Asia Tenggara Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Rina Komaria mengatakan, sudah ada tiga seafarer corner yang didirikan berdasarkan jumlah kasus-kasus yang terjadi di area perairan setempat.

“Yang pertama di Montevideo, Uruguay, kemudian Cape Town, Afrika Selatan dan juga di Kaohsiung, Taiwan,” kata Rina dalam acara “Peluncuran Catatan Akhir Tahun SBMI 2024: Migrasi Paksa dan Beban Ekonomi: Mengurai Akar Perdagangan Orang terhadap Buruh Migran”, dikutip ANTARA, Kamis (19/12/2024).

1. Banyak ABK terjebak di kapal saat COVID

10 ABK WNI dipulangkan dari Vietnam. (dok. KJRI Ho Chi Minh City)

Gagasan seafarer corner tersebut muncul ketika banyak para ABK asal Indonesia yang terjebak di atas kapal dan tak bisa turun ketika Pandemik COVID-19. Alhasil, kata Rina, hal itu menyulitkan pihaknya menjangkau para ABK guna memastikan kebutuhan logistik mereka terpenuhi.

“Sehingga kita bangunlah seafarer corner ini sekaligus juga untuk memperkuat koordinasi dengan otoritas setempat terkait dengan persoalan-persoalan ABK,” ujar dia.

2. Sejumlah perwakilan Indonesia di luar negeri ada shelter WNI

KBRI Riyadh. (commons.wikimedia.org)

Rina melanjutkan, kantor perwakilan RI di luar negeri memiliki shelter, tempat perlindungan, untuk para WNI yang mengalami masalah.

“Tidak semua perwakilan kita memilikinya, tergantung dengan kebutuhan dan jumlah WNI yang memang berada di sana,” tambahnya, sembari menyebutkan perwakilan RI di Malaysia memiliki shelter karena banyak sekali para WNI yang menjadi korban saat melakukan pekerjaan mereka.

Dia mengatakan bahwa shelter di Malaysia bekerja sama dengan salah satu bank swasta untuk memberikan bantuan logistik, menegaskan bahwa dibutuhkan kerja sama, kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untuk melindungi WNI di luar negeri.

3. Pekerja Migran Indonesia diharapkan lapor diri ke perwakilan RI di luar negeri

Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PKI) nonprosedural alis Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal digagalkan. (dok. Kemenaker)

Rina berharap pula agar semua WNI yang bekerja di luar negeri, terutama Pekerja Migran Indonesia (PMI), melaporkan dirinya ke kantor perwakilan RI di negara tempat mereka bekerja atau melalui mekanisme Portal Peduli WNI.

Dengan melaporkan diri ke perwakilan RI di negeri setempat dapat membuat Kemlu lebih cepat memberikan bantuan jika para WNI yang berada di luar negeri mengalami masalah.

Rina juga mengatakan bahwa kompleksitas persoalan PMI tidak mudah, dan memahami bahwa sosialisasi terkait pentingnya lapor diri memang masih harus dilakukan oleh pemerintah.

Editorial Team