Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa pihaknya telah mendirikan sejumlah seafarer corner. Fasilitas itu merupakan bentuk perlindungan bagi awak kapal WNI yang bekerja di kapal berbendera asing.
Kasubdit Kawasan Asia Tenggara Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Rina Komaria mengatakan, sudah ada tiga seafarer corner yang didirikan berdasarkan jumlah kasus-kasus yang terjadi di area perairan setempat.
“Yang pertama di Montevideo, Uruguay, kemudian Cape Town, Afrika Selatan dan juga di Kaohsiung, Taiwan,” kata Rina dalam acara “Peluncuran Catatan Akhir Tahun SBMI 2024: Migrasi Paksa dan Beban Ekonomi: Mengurai Akar Perdagangan Orang terhadap Buruh Migran”, dikutip ANTARA, Kamis (19/12/2024).