Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, Abdul Kadir Jaelani. (IDN Times/Sonya Michaella)
Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, Abdul Kadir Jaelani. (IDN Times/Sonya Michaella)

Intinya sih...

  • Fatwa hukum ICJ mematahkan argumen Israel soal kedudukannya di Palestina
  • ICJ menyatakan kebijakan permukiman Israel melanggar Konvensi Jenewa ke-4
  • Indonesia akan berkoordinasi dengan negara sependapat dan ajak masyarakat internasional untuk tindak lanjut fatwa ini
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI, Abdul Kadir Jailani, menegaskan, fatwa hukum Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah mematahkan argumen Israel soal pendudukannya di Palestina.

“Selama ini Israel selalu membenarkan tindakannya dengan dalih bahwa mereka punya hak sejarah atas Tepi Barat dan Jalur Gaza sehingga berhak untuk menguasai Palestina. Bahkan mereka membangun permukiman ilegal,” kata Kadir, dalam jumpa pers di Kemlu RI, Jakarta, Senin (22/7/2024).

“Kita tahu bahwa Israel selalu menyampaikan argumentasi hukum internasional yang cukup kuat, tapi keputusan ICJ ini justru mematahkan semua argumetasi Israel selama ini,” ucap dia.

1. Jadi landasan di Majelis Umum PBB

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Amrih Jinangkung. (IDN Times/Sonya Michaella)

Sementara itu, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Amrih Jinangkung, menyatakan, fatwa hukum ICJ ini bisa menjadi panduan Majelis Umum PBB soal isu Palestina.

“Fatwa hukum ini bisa menjadi panduan untuk Majelis Umum PBB membahas isu Palestina, tapi memang fatwa ini tidak mengikat. Karena tidak mengikat, maka bergulirnya di Majelis Umum PBB,” kata Amrih.

“ICJ menegaskan bahwa Israel melanggar hukum internasional, selama ini kan soal ini hanya pendapat beberapa negara dan pihak, tapi belum ada penegasan dari mahkamah tertinggi yang menyatakan hal tersebut,” lanjutnya.

2. Indonesia akan berkoordinasi dengan sejumlah negara soal fatwa ini

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, Abdul Kadir Jaelani (kiri) dan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Amrih Jinangkung. (IDN Times/Sonya Michaella)

Amrih juga menegaskan, Indonesia bakal berkoordinasi dengan sejumlah negara yang sependapat soal fatwa hukum ini.

“Indonesia juga akan mengajak masyarakat internasional untuk sama-sama memikirkan tindak lanjut fatwa ini. Teman-teman kami di PTRI New York juga akan terus mendalami bagaimana Majelis Umum PBB bisa follow up fatwa ini bisa menjadi panduan,” ucap Amrih.

3. Israel telah langgar hukum internasional

Mahkamah Internasional (ICJ). (twitter.com/CIJ_ICJ)

Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengatakan, kebijakan permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, Palestina telah melanggar Konvensi Jenewa ke-4 pada Jumat 19 Juli 2024. ICJ menyebut kehadiran Israel di wilayah pendudukan itu adalah ilegal dan melanggar hukum.

ICJ menyerukan agar pembangunan pemukiman segera dihentikan. Pengadilan Tinggi PBB juga mengeluarkan kecaman luas yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap tindakan Israel di wilayah tersebut.

Terkait fatwa ini, Indonesia menyambut positif di mana fatwa ini telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina. Berdasarkan pernyataan Kementerian Luar Negeri RI, ICJ juga telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order, dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

Editorial Team