Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI, Abdul Kadir Jailani, menegaskan, fatwa hukum Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah mematahkan argumen Israel soal pendudukannya di Palestina.
“Selama ini Israel selalu membenarkan tindakannya dengan dalih bahwa mereka punya hak sejarah atas Tepi Barat dan Jalur Gaza sehingga berhak untuk menguasai Palestina. Bahkan mereka membangun permukiman ilegal,” kata Kadir, dalam jumpa pers di Kemlu RI, Jakarta, Senin (22/7/2024).
“Kita tahu bahwa Israel selalu menyampaikan argumentasi hukum internasional yang cukup kuat, tapi keputusan ICJ ini justru mematahkan semua argumetasi Israel selama ini,” ucap dia.