Ilustrasi pasukan perdamaian PBB (X/Lacroix_UN)
Yvonne menegaskan, partisipasi Indonesia dalam ISF tidak bersifat tempur. Dalam pokok-pokok national caveats, Indonesia menetapkan mandat non-combat dan non-demiliterisasi.
“Keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur dan bukan untuk misi demiliterisasi,” tegas dia.
Mandat Indonesia, lanjutnya, bersifat kemanusiaan dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina. Personel Indonesia juga tidak akan dihadapkan pada pihak mana pun.
“Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun,” ujarnya.
Terkait penggunaan kekuatan, Kemlu menegaskan, sifatnya sangat terbatas. “Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk self-defense dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta Rules of Engagement,” katanya.
“Area penugasan Indonesia dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina,” lanjut Yvonne.
Selain itu, pengerahan juga hanya dapat dilakukan dengan persetujuan otoritas Palestina.
“Deployment hanya dapat dilakukan dengan consent dari otoritas Palestina, sebagai prasyarat mendasar,” tegasnya.
Yvonne dengan tegas mengatakan, Indonesia juga menolak perubahan demografi dan relokasi warga Palestina secara paksa dalam bentuk apapun.
Partisipasi Indonesia, lanjutnya, didasarkan pada penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina. Indonesia juga menyatakan dapat menghentikan partisipasi sewaktu-waktu.
“Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia,” tegas Yvonne.