Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah meresmikan tarif impor terhadap Kanada, Meksiko, dan China. Trump menandatangani perintah eksekutif pemberlakuan tarif di Mar-a-Lago pada Sabtu (1/2/2025). Namun, penerapan tarif bagi Kanada dan Meksiko ditunda selama sebulan setelah negosiasi terakhir, sementara China masih berpotensi dikenai tarif mulai Selasa (4/2/2025), dilansir The Guardian.
Trump sebelumnya memutuskan pengenaan tarif 25 persen pada barang-barang dari Kanada dan Meksiko. Produk energi asal Kanada mendapat pengecualian dan hanya dikenai tarif 10 persen. Sementara tarif China merupakan tarif tambahan dari yang sudah ada sebelumnya. Trump menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) sebagai dasar hukum penetapan tarif.
Ketiga negara menyumbang 42 persen dari total impor AS sepanjang tahun lalu. Meksiko tercatat sebagai eksportir terbesar ke AS senilai 467 miliar dolar AS (sekitar Rp7.648 triliun), China 401 miliar dolar AS (sekitar Rp6.566 triliun) dan Kanada 377 miliar dolar AS (sekitar Rp6.173 triliun). Studi Peterson Institute for International Economics mengindikasikan kenaikan tarif bisa menambah biaya tahunan konsumen AS hingga 2.600 dolar AS (Rp42,5 juta).