ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Dilansir Reuters, pemerintah berencana memperkenalkan pungutan lingkungan hidup pada sebagian besar barang. Pengenaan pajak pada produk-produk penting seperti pembalut wanita, yang sebelumnya menjadi titik fokus kemarahan para pengunjuk rasa akan tetap dibatalkan.
"Untuk retribusi lingkungan, kami akan menargetkan area-area yang tidak berdampak pada masyarakat umum," kata Mbadi.
Usulan pajak ini akan dibawa ke parlemen pada 30 September, dan diharapkan dapat membantu negara menghasilkan 150 miliar shilling (Rp18 triliun).
"Negara ini bukan tempat pembuangan sampah. Jika kamu merusak lingkungan, maka kamu harus membayar ganti rugi atas apa yang telah kamu perbuat," katanya.
Dia mengatakan 49 klausul dari RUU yang ditentang akan diajukan kembali, beberapa di antaranya dimaksudkan untuk menyederhanakan undang-undang tanpa menaikkan atau memperkenalkan pajak baru.
Mbadi merupakan menteri baru yang dibawa ke kabinet dari bangku oposisi setelah.