Kenya Setujui Usulan Pemakzulan Wakil Presiden

Jakarta, IDN Times - Majelis rendah parlemen Kenya, pada Selasa (8/10/2024), menyetujui usulan pemakzulan Wakil Presiden Rigathi Gachagua. Dia dituduh terlibat korupsi dan berbagai tuduhan lainnya.
Gachagua yakin usulan tersebut telah mendapat restu dari Presiden William Ruto. Keduanya sedang terlibat perselisihan. Usulan tersebut kini akan dibawa ke majelis tinggi parlemen, Senat, yang akan membahas dan juga mengadakan pemungutan suara.
1. Pemakzulan dapat ditentang di pengadilan
Pada Selasa malam, Ketua Majelis Nasional Moses Wetangula mengumumkan 281 anggota parlemen mendukung mosi pemakzulan, dengan 44 anggota parlemen memberikan suara menentang dan satu abstain. Dia menjadi wakil presiden Kenya pertama yang dimakzulkan oleh Majelis Nasional.
Mosi ini mencantumkan 11 alasan pemakzulan, termasuk tuduhan Gachagua mengumpulkan aset senilai 5,2 miliar shilling Kenya (Rp632 miliar) dalam dua tahun. Dia pun dianggap tidak dapat menjelaskan sumber kekayannya.
"Saya tidak bersalah atas semua tuduhan ini. Saya tidak punya niatan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan ini. Saya akan berjuang sampai akhir," kata Gachagua, dikutip dari BBC.
Gachagua dapat melawan pemakzulan di pengadilan. Ia telah menyewa sekitar 20 pengacara untuk membelanya.
Ketika keputusan besar akan diambil oleh anggota parlemen, konstitusi menetapkan bahwa publik harus dikonsultasikan terlebih dahulu. Laporan parlemen menyampaikan lebih dari 200 ribu tanggapan diterima sebagai bagian dari proses tersebut, 65 persen mendukung, sementara hampir 34 persen menentang.
Sebanyak 291 anggota parlemen, lebih banyak dari 117 yang disyaratkan oleh konstitusi menandatangani mosi untuk memulai proses pemakzulan minggu lalu.