Jakarta, IDN Times - Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dilaporkan mengeksekusi 30 pejabat pada Agustus 2024. Puluhan pejabat itu dianggap gagal menangani dampak bencana banji dan longsor.
Bencana banjir itu menewaskan 4.000 orang dan menyebabkan kerusakan parah di beberapa wilayah.
Menurut laporan dari media Korea Selatan, TV Chosun, sebagaimana dilansir dari independent.co.uk, para pejabat tersebut dituduh melakukan korupsi dan kelalaian dalam tugasnya, sehingga gagal memitigasi banjir. Eksekusi ini dilakukan atas perintah pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un.