Jakarta, IDN Times - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengaku tidak diberitahu oleh otoritas Arab Saudi bahwa ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan, dan telah menjalani persidangan terkait pelecehan seksual.
Buntut tidak diberitahu ini, KJRI Jeddah langsung melayangkan nota protes ke pemerintah Saudi.
WNI bernama Muhammad Said ini dituduh melakukan pelecehan seksual ketika sedang umrah, yaitu meremas dada perempuan Lebanon saat sedang melakukan tawaf di Masjidil Haram.
Insiden ini terjadi pada November 2022 lalu. Said pun sudah divonis dua tahun penjara dan denda sebesar 50 ribu Riyal.