Dilaporkan Mercopress, keputusan ini membawa Kolombia masuk deretan negara di regional Amerika Latin yang melegalkan aborsi. Bahkan, Kolombia menjadi negara keempat yang menerapkan dekriminilisasi aborsi di Amerika Latin, setelah Argentina, Uruguay, Guyana dan Kuba.
Sementara, Kolombia menjadi yang paling fleksibel dibandingkan negara Amerika Latin lainnya. Pasalnya, negara ini memperbolehkan hingga 24 minggu kehamilan, sedangkan Argentina hanya 14 minggu dan Meksiko, Uruguay, Kuba, Guyana memperbolehkan aborsi untuk kehamilan maksimal 12 minggu.
Selama ini, kasus aborsi di Kolombia diikuti oleh sekitar 400 ribu perempuan setiap tahunnya dan hanya 10 persen yang melakukannya secara legal. Selain itu, aborsi juga menjadi isu sensitif di Kolombia yang mayoritas masyarakatnya beragama Katolik.
Kendati demikian, terdapat beberapa negara di kawasan Amerika Latin yang memiliki pandangan konservatif dan melarang aborsi sepenuhnya. Negara-negara tersebut meliputi El Salvador, Nikaragua, Honduras, dan Republik Dominika.