Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Belgia Siap Bantu Perempuan Polandia yang Ingin Melakukan Aborsi

Bendera Belgia. (instagram.com/admirablefacadesbrussels)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Belgia pada Selasa (28/9/2021) mengumumkan, mereka akan membantu perempuan asal Polandia yang berkinginan melakukan aborsi. Kebijakan itu merupakan tanggapan Belgia atas keputusan negara asal Eropa timur untuk melarang praktik aborsi di negaranya. 

Polandia selama ini dipimpin Partai PiS menjadi salah satu negara di Uni Eropa yang menerapkan aturan konservatif. Maka dari itu, negara Eropa timur itu melarang adanya aborsi dan pernikahan sesama jenis yang diperbolehkan oleh Uni Eropa. 

1. Memfasilitasi hingga 10 ribu euro bagi perempuan Polandia

Bantuan dari Belgia ini disampaikan dalam acara simbolik, ketika para perempuan yang tergabung dalam Women's Global Network for Reproductive Rights merayakan Hari Aborsi Aman Internasional. 

Bahkan, Pemerintah Belgia akan mendonasikan dana sebesar 10 ribu euro (sekitar Rp.165,5 juta) bagi perempuan asal Polandia untuk mengakses aborsi di luar negeri. Sementara donasi itu akan diberikan kepada organisasi Abortion without Borders yang selama ini membantu perempuan yang berkeinginan untuk aborsi. 

Menurut organisasi itu, Belgia saat ini menjadi satu-satunya negara yang bersedia membantu perempuan Polandia yang memiliki keinginan untuk menghentikan kehamilannya, dilansir dari RT

2. Akses aborsi merupakan hak fundamental negara demokrasi

Dikutip dari The Independent, Menteri Junior untuk Kesetaraan Gender, Sarah Schlitz, mengatakan dana itu akan membantu perempuan yang ingin menggugurkan kandungannya, tetapi tidak mampu secara finansial untuk melakukannya. 

"Akses aborsi merupakan hak fundamental yang harus dipastikan ada pada setiap negara demokrasi. Ini akan memperbolehkan perempuan untuk memiliki sepenuhnya tubuhnya, melindungi kesehatannya, dan tidak memaksa untuk menyerahkan kesempatan hidup" tambahnya. 

Sementara itu, menurut pendiri Abortion Support Network, Mara Clarke mengapresiasi bantuan dari Belgia dan berkata, "situasi orang yang membutuhkan aborsi di Polandia sangat darurat sejak 1990-an, tapi aturan baru yang diumumkan pada Oktober 2020 dan dirilis Januari 2021 telah membuat semuanya jauh lebih buruk dan ada dua kali lipat perempuan yang membutuhkan bantuan ini."

3. Polandia kriminalisasi dokter yang berani melakukan praktek aborsi

Tindakan ini dilakukan di tengah permasalahan antara Polandia dan Uni Eropa terkait hak asasi manusia dan independensi yudisial Polandia. 

Pada Oktober 2020, Trubun Konstitusi Polandia membuat aborsi ilegal kecuali untuk kasus incest, pemerkosaan, atau ketika kondisi ibu dalam bahaya. Sesuai konstitusi itu, maka aborsi akibat adanya ketidaknormalan janin juga tidak diperbolehkan, padahal itu merupakan 98 persen kasus aborsi di Polandia, dikutip dari The Washington Post

Di sisi lain, hukum itu juga akan menetapkan hukuman penjara hingga tiga tahun lamanya bagi dokter yang terbukti melakukan praktek aborsi. Keputusan dari Pengadilan Konstitusional Polandia juga mendorong adanya aksi protes besar di negara Eropa Timur itu, dilansir dari Euronews.  

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us