Komentar Menlu Australia Soal Warganya yang Ditangkal Imigrasi Bali

Surabaya, IDN Times - Belinda Lopez, warga Australia, menjadi topik pemberitaan hangat sejumlah media di negaranya setelah mengirimkan cuitan bahwa dirinya ditangkal oleh imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali pada Jumat (3/8).
Menurutnya, otoritas bandara tak menjelaskan alasan mengapa ia harus dideportasi.
1. Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menyebut ada masalah imigrasi
Saat melakukan doorstop di Hotel Majapahit, Surabaya, pada Minggu (5/8), Bishop enggan berbicara banyak mengenai situasi yang sempat dialami Lopez.
"Aku tahu bahwa ia ditahan di bandara di sini. Itu persoalan imigrasi dari pemerintah Indonesia dan dia sudah kembali ke Australia," kata Bishop.
Sementara itu, dalam cuitannya, Lopez mengaku meminta bantuan perwakilan diplomatik Australia di Bali, tapi ia memperoleh jawaban bahwa "sayangnya tidak ada yang bisa dilakukan" sebab mereka tak ikut campur dalam urusan imigrasi negara lain.
Lopez yang seharusnya menikmati bulan madu akhirnya terpaksa dideportasi pada Sabtu malam (4/8).
2. Situasi Lopez diduga dipengaruhi oleh kunjungannya ke Papua beberapa waktu lalu
Dalam cuitannya, perempuan yang meraih gelar doktor di bidang studi tentang Indonesia itu mengaku pihak imigrasi bandara tidak menjelaskan mengapa dirinya ditangkal.
"Saya menjelaskan bahwa saya sedang berlibur dan rencananya mau mengunjungi teman di Bali dan Jawa serta mengikuti festival Baliem di Papua," tulisnya.
"Staf di bandara bertanya apakah saya wartawan. Mereka bertanya apakah saya pernah 'lakukan sesuatu yang buruk kepada Indonesia'."
Menurut pengakuan Lopez, ia sempat bekerja sebagai editor di The Jakarta Globe dan Jakarta Post sembilan tahun lalu. Kemudian, pada 2016, ia sempat berkunjung ke Papua.
Ia mencuitkan, "2 tahun lalu ketika saya di Papua kantor imigrasi menuduh saya sebagai 'wartawan' dan saya saya dipaksa meninggalkan Indonesia. Saya dikasih tahu bahwa saya tidak bisa kembali ke Indonesia untuk 6 bulan."
Kepada The Australian, Lopez mengatakan, "Staf (imigrasi) meyakinkanku itu pelarangan selama enam bulan, jadi aku tak mengira masuk ke Bali akan menimbulkan masalah."
3. Otoritas imigrasi Indonesia mengatakan penangkalan dan deportasi Lopez tak terkait masalah kunjungannya ke Papua
Lopez ditahan kurang lebih 24 jam di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Ia mengaku bahwa selama penahanan sebelum deportasi, ia harus tidur di sofa tanpa mendapatkan akses ke bagasinya.
Bahkan, kata dia, tak ada minuman maupun makanan yang disediakan ketika menanti. Lopez pun mengunggah gambar ruangan tempatnya ditahan yang terlihat hampir kosong.
Sementara itu, juru bicara imigrasi, Agus Sampurno, mengatakan kepada Reuters bahwa Lopez tidak dideportasi karena dicurigai akan ke Papua sebagai jurnalis. Sama seperti keterangan Bishop, Agus menyebut Lopez "dilarang memasuki Indonesia karena masalah imigrasi".
Ini sekaligus mengonfirmasi bahwa perempuan 33 tahun tersebut memang masuk ke dalam daftar hitam imigrasi Indonesia meski tidak ada penjelasan meyakinkan tentang alasannya.