Jakarta, IDN Times - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Teuku Faizasyah, mengonfirmasi bahwa Kemlu RI telah memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta terkait komentar soal UU KUHP baru.
Sebelumnya, kantor perwakilan PBB di Jakarta khawatir KUHP yang baru saja disahkan bakal mengancam kebebasan berekspresi dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta menghapus hak pribadi seperti kebebasan beragama.