Pro-Kontra KUHP, Pakar: Harus Dukung Karya Anak Bangsa

Jakarta, IDN Times - Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih menjadi pro-kontra di masyarakat. Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan, KUHP harus didukung karena itu merupakan produk karya anak bangsa.
Sebab, kata dia, KUHP sebelumnya yang digunakan Indonesia merupakan buatan Belanda.
“Sependapat dengan KHUP sebagai produk anak bangsa. Menurut saya polemik itu tidak perlu terjadi lagi karena itu sudah dibahas lama,” ujar Suparji, Minggu (11/12/2022).
1. Pro-kontra harus dipandang secara proporsional

Suparji mengatakan, pembahasan RKUHP sebelum disahkan sudah dilakukan secara terbuka. Oleh karena itu, kata dia, pro-kontra terhadap KUHP harus dipandang secara proporsional.
"Soal perbedaan pandangan terhadap materi-materi dalam RKUPH tadi dilihat secara proporsional dikembalikan pada batu ujinya apa? Kita sebagai bangsa Indonesia jelas batu ujinya adalah agama, ideologi Pancasila, UUD 1945, teori dan hak asasi modern yang berlaku tentang berbagai kearifan lokal atau praktek-praktek yang terjadi di masyarakat,” kata dia.
2. Pakar sebut akan muncul kriminalisasi dari KUHP merupakan pandangan keliru

Lebih lanjut, Suardi menilai, pandangan akan adanya kriminalisasi setelah pengesahan KUHP merupakan hal keliru. Oleh karenanya, dia meminta semua pihak memahami KUHP secara profesional.
“Jika kita memperhatikan aspek hak asasi manusia serta budaya-budaya Indonesia, maka kalau kita menggunakan sudut pandang itu, saya kira RKUHP sudah mengakomodir. Jadi harus dilihat secara proporsional,” kata dia.
“Kita jangan melihat pada sisi kekhawatiran terjadi suatu kriminalisasi, tapi kita lihat pada perspektif semangat pencegahannya bahwa dengan norma ini, maka akan bisa dicegah tindakan-tindakan yang merugikan pihak lain dan akan tercipta sebuah kehidupan demokrasi yang lebih elegan,” kata Supardi lagi.
3. Wapres persilakan ajukan judicial review bagi yang tidak setuju dengan KUHP

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin buka suara terkait masih ada pro-kontra terhadap pengesahan KUHP. Ma'ruf mengatakan, tak mudah membuat semua orang setuju dengan aturan yang dibuat negara.
"Pemerintah sudah menyerahkan pembahasan di DPR, bagaimana membangun kesepakatan, memang tidak mudah kan, semua sepakat dalam semua hal tidak mudah, mesti ada saja," ujar Ma'ruf dalam rekaman keterangan yang diterima IDN Times, Jumat (9/12/2022).
Dalam kesempatan itu, Ma'ruf Amin mempersilakan masyarakat yang tidak sepakat dengan isi KUHP, untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK). Dia berpesan, jangan sampai ketidaksetujuan itu menimbulkan ujaran kebencian hingga menyebar hoaks.
"Kepada yang belum sepakat bisa menggunakan saluran yang ada, yaitu melakukan judicial review di mahkamah. Kadi wajar saja kalau ada orang yang tidak puas, silakan ada cara lain, tidak perlu ada semacam marah-marah dan hal-hal yang menimbulkan kebencian, itu proses-proses negosiasi saja, dengan baik," kata dia.