Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta melihat dengan hati-hati implementasi resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) soal pengiriman pasukan perdamaian untuk menjaga stabilitas Gaza, Palestina. Sebab, ia melihat tidak ada kepastian mengenai kemerdekaan Palestina, termasuk jaminan atas hak-hak bagi warga Palestina.
"Resolusi ini mengadopsi 20 poin usulan Presiden Donald Trump yang di dalamnya tidak menyebut secara pasti kapan pengakuan kedaulatan Palestina sebagai sebuah negara yang berdaulat. Justru yang dibahas lebih kepada pelucutan senjata Hamas dan faksi-faksi pejuang Palestina," ujar Sukamta dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
Selain itu, resolusi tersebut tidak memberikan jaminan hak-hak bagi warga Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri. Maka dalam pandangan anggota parlemen dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, keputusan DK PBB tersebut direspons negatif oleh warga dan faksi-faksi pejuang Palestina.
"Karena (resolusi) dianggap sebagai kepanjangan tangan kepentingan Amerika Serikat dan Israel," ujar dia.
