Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi skuter listrik. (unsplash.com/Yiting He)
Ilustrasi skuter listrik. (unsplash.com/Yiting He)

Jakarta, IDN Times - Korea Selatan (Korsel) mengumumkan rencana untuk memperkuat manajemen keselamatan terkait penggunaan skuter listrik. Penggunaan skuter listrik di Korsel semakin populer, di tengah angka kecelakaan yang semakin meningkat. 

Dalam beberapa tahun terakhir, skuter listrik menjadi metode transportasi yang nyaman. Skuter listrik secara hukum Korsel dikategorikan sebagai sepeda bermotor yang tidak dapat dioperasikan di trotoar atau jalur sepeda, dilansir dari The Straits Times pada Rabu (21/8/2024).

1. Batas kecepatan untuk skuter listrik akan menjadi 20 km per jam

Dalam program percontohan, batas kecepatan untuk skuter listrik yang dioperasikan oleh perusahaan mobilitas telah diturunkan dari 25 km per jam menjadi 20 km per jam. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan guna mengurangi kecelakaan dan korban jiwa yang melibatkan skuter listrik.

Menurut sebuah analisis, menurunkan kecepatan dari 25 km per jam menjadi 20 km per jam mengurangi 26 persen jarak yang dibutuhkan skuter listrik untuk berhenti dan juga mengurangi intensitas benturan sebesar 36 persen.

Selain itu, tindakan keras intensif juga akan dilakukan hingga akhir September, dan denda akan dikenakan untuk pelanggaran besar.

Mengemudi tanpa SIM atau dalam pengaruh alkohol akan dikenakan denda sebesar 100 ribu won (sekitar Rp1,1 juta). Sementara itu, mereka yang kedapatan berkendara dengan dua orang atau lebih akan dikenakan denda sebesar 40 ribu won (Rp467 ribu) dan yang tidak mengenakan helm keselamatan akan dikenakan denda sebesar 20 ribu won (Rp233 ribu).

2. Revisi undang-undang akan dipertimbangkan

Suasana kota Seoul, Korea Selatan. (Unsplash.com/Jana Sabeth)

Pada akhir Desember, akan menganalisis uji coba. Ini termasuk statistik kecelakaan untuk memverifikasi efektivitas penurunan kecepatan maksimum, serta secara aktif mempertimbangkan revisi undang-undang dan peraturan terkait jika diperlukan.

"Pemerintah akan terus melakukan perbaikan pada sistem ini," kata pejabat di Kementerian Dalam Negeri, Kim Yong-yun, pada 20 Agustus.

Ia juga mengimbau para pengguna untuk mematuhi peraturan untuk skuter elektronik.

3. Undang-undang Pengawasan Lalu Lintas Korsel

Bendera Korea Selatan. (Unsplash.com/Stephanie Nakagawa)

Undang-undang Pengawasan Lalu Lintas Korsel menyatakan bahwa hanya mereka yang memiliki lisensi Level II untuk mengoperasikan sepeda bermotor, yang dapat mengoperasikan skuter listrik secara legal. Lisensi tersebut tersedia bagi mereka yang berusia 16 tahun ke atas dan mencakup moped, skuter listrik, dan sepeda motor dengan mesin hingga 125 cc.

Pada 2020, negara tersebut telah merevisi regulasi terkait, yang mengkategorikan skuter listrik di bawah mobilitas pribadi. Ini termasuk skuter listrik dan sepeda atau papan luncur bertenaga listrik, kendaraan dengan berat di bawah 30 kilogram dengan kecepatan maksimum 25 kilometer per jam.

Meskipun ada upaya hukum, masih ada beberapa kecelakaan terkait skuter listrik. Menurut Badan Kepolisian Nasional pada 2023, terdapat 20.068 kasus, di mana seorang remaja tertangkap mengendarai skuter listrik tanpa SIM. Dari jumlah tersebut, 1.021 diantaranya berujung pada kecelakaan, Korea Herald melaporkan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

EditorRahmah N