Ilustrasi kapal tanker minyak. (unsplash.com/Marcus Dall Col)
Sebelas kapal yang terkena sanksi adalah Nam Dae Bong (sebelumnya Diamond 8), New Konk, Unica, Xing Ming Yang 888, Subblic, A Bong 1 (sebelumnya Heng Xing), Kyong Song 3 (sebelumnya Anni), Liton, A Sa Bong (sebelumnya Hai Jun), Gold Star, dan Athena.
Kapal-kapal tersebut diduga terlibat dalam transhipment dengan kapal-kapal Pyongyang, menyelundupkan minyak sulingan dan batu bara, serta memasok, menjual, dan mengirimkan barang ke dan dari Korut.
Semua kapal tersebut masuk dalam laporan panel ahli PBB dari komite sanksi Dewan Keamanan terhadap Pyongyang. Panel juga telah merekomendasikan tujuh diantaranya untuk ditambahkan ke daftar sanksi PBB.
Sanksi juga diberikan kepada dua warga Korut, yakni Pak Kyong-ran dan Min Myong-hak. Pak merupakan seorang karyawan Korea Paek Sol Trading Corp. Dia diduga membeli kapal bekas dan membawa minyak sulingan ke Korut.
Sementara itu, Min adalah seorang eksekutif di Risang Trading Co, yang diduga terlibat dalam pengiriman pekerja Korut dan transfer antarkapal.
Selain Risang Trading, Mangang Trading Co, dan Yua Trading Co juga ditetapkan sebagai tiga entitas yang terkena sanksi.