Jakarta, IDN Times - Uni Eropa (UE), pada Kamis (14/11/2024), menjatuhkan denda kepada Meta senilai 798 juta euro (Rp13,4 triliun).
Meta, yang merupakan induk platform Facebook, Instagram dan WhatsApp, dituduh telah mendistorsi persaingan. Meta mengikat bisnis iklan barisnya dan secara otomatis memaparkan pengguna Facebook ke Facebook Marketplace dengan mengabaikan apakah para pengguna menginginkannya atau tidak.
Tindakan yang dilakukan Meta disebut telah menyingkirkan para pesaing. Iklan di Facebook Marketplace terhubung otomatis ke Facebook sehingga mereka memiliki keunggulan distribusi yang substansial.