Jakarta, IDN Times - Pengadilan di Libya bagian timur telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada lima orang yang dinyatakan bersalah atas perdagangan manusia atau orang (human trafficking) yang menyebabkan kematian 11 migran. Sebelum kejadian, kapal migran itu mencoba menyeberangi Laut Mediterania ke Eropa.
Ada pula pengadilan di Kota Bayda yang menghukum sembilan terdakwa lainnya dengan masing-masing 15 tahun penjara pada Senin (10/7/2023). Jaksa Agung Al-Sediq Al-Sourr mengatakan 24 tersangka lainnya dipenjara selama satu tahun akibat insiden tersebut.