Jakarta, IDN Times - Uni Eropa (UE) berencana merilis aturan baru untuk membatasi desain platform media sosial yang dinilai memicu penggunaan berlebih. Kebijakan ini disiapkan sebagai upaya perlindungan terhadap anak-anak dari risiko kesehatan mental akibat paparan platform digital secara terus-menerus.
Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, menyatakan bahwa regulasi ini akan berfokus pada pengawasan platform besar seperti TikTok, Meta (Facebook dan Instagram), serta X. Aturan tersebut akan dimasukkan ke dalam Digital Fairness Act (DFA) yang ditargetkan selesai pada akhir tahun ini, sekaligus melengkapi Undang-Undang Layanan Digital (DSA) yang sudah berlaku.
