contoh Incoming Passenger Card (dok. Australian Border Force)
Pengenaan denda yang dialami Jessica Lee berkaitan dengan Biosecurity Act (Undang-Undang Keamanan Hayati) yang dijalankan pemerintah Australia.
Berdasarkan peraturan tersebut, pelancong secara hukum diharuskan untuk mengisi formulir pernyataan imigrasi (Incoming Passenger Card atau IPC) berkenaan dengan barang yang mereka bawa sebelum masuk ke Australia.
Merujuk laman 7NEWS.com.au, pelancong harus menandai "YA" pada IPC apabila memang membawa makanan, bahan tanaman, atau produk hewani tertentu.
Selanjutnya, barang-barang yang telah disebutkan pada kartu perlu dibawa ke tempat pemeriksaan untuk dilihat dan dicek oleh petugas biosekuriti. Jika tidak mau melewati tahapan ini, bisa membuang sendiri barang tersebut di tempat sampah yang tersedia di terminal.
Apabila yang bersangkutan gagal menyatakan barang yang dimaksud atau malah membuat pernyataan palsu, maka dirinya dianggap telah melakukan pelanggaran dan akan dikenakan denda.
Untuk kasus Jessica Lee, ia didenda lantaran tak mencentang bagian pada IPC yang menyatakan bahwa dirinya membawa makanan yang mengandung bahan daging dan sayur.
Dirinya mengira, formulir pernyataan tersebut hanya berlaku untuk barang-barang pre-purchased (sudah dibeli sebelum penerbangan) yang ada dalam bagasi kabin maupun bagasi check-in.
"Jadi, aku tidak mencentang ayam dan aku tidak mencentang selada. Ayam dan selada!" ungkap Jessica.
Dalam video TikTok lanjutan, 8 Days melansir, dirinya juga mengaku tak kepikiran jika roti isinya tersebut mengandung produk segar berupa daging ayam dan selada.