Jakarta, IDN Times- Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Selasa (8/7/2025) memberi lampu hijau bagi pemerintahan Donald Trump untuk melanjutkan pemecatan massal dan restrukturisasi besar-besaran di badan-badan federal. Keputusan ini membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang sempat menghentikan rencana tersebut karena dianggap belum mendapat persetujuan dari Kongres.
Mahkamah menyatakan pemblokiran itu terlalu umum karena tidak didasarkan pada rencana pemangkasan spesifik dari satu lembaga tertentu. Dilansir dari CNN Internasional, Kasus ini berawal dari perintah eksekutif Trump pada Februari lalu yang menginstruksikan pemangkasan tenaga kerja secara signifikan.
Pemangkasan itu mencakup belasan lembaga termasuk Departemen Keuangan, Pertanian, Perdagangan, Energi, dan Urusan Veteran. Rencana ini juga bertujuan untuk melemahkan sejumlah kantor dan layanan pemerintah.