Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Pakistan memutuskan bahwa penangkapan mantan perdana menteri Imran Khan adalah tindakan ilegal dan memerintahkan agar dia segera dibebaskan.
Putusan itu dibuat pada Kamis (11/5/2023), usai tim kuasa hukum Khan menentang penangkapannya atas kasus korupsi pada Selasa (9/5/2023) yang memicu protes keras di seluruh negeri.
"Penangkapan Anda tidak sah sehingga seluruh proses harus ditinjau ulang," kata Ketua Mahkamah Agung Umar Ata Bandial kepada Khan pada sidang di ibukota Islamabad, dikutip dari DW.
Meski memerintahkan pembebasan Khan dari tahanan, pengadilan tetap mendesak pria berusia 70 tahun itu untuk bekerja sama dengan Biro Akuntabilitas Nasional (NAB) yang menyelidiki tuduhan terhadapnya.
Ketua Mahkamah Agung juga meminta Khan untuk mengeluarkan seruan kepada para pendukungnya agar bertindak kondusif di tengah meningkatnya kekacauan yang terjadi di jalan-jalan kota. Adapun pendukung Khan terlihat menari di dekat gedung pengadilan untuk merayakan keputusan tersebut.
Khan, yang kini dalam penahanan NAB selama delapan hari, didakwa menjual hadiah negara secara tidak sah saat ia menjabat sebagai perdana menteri dari 2018 hingga 2022. Namun, mantan bintang kriket internasional itu membantahnya.