Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Pakistan Larang Pendukung Imran Khan Berkumpul

Imran Khan, mantan Perdana Menteri Pakistan (twitter.com/Prime Minister's Office, Pakistan)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Pakistan mengeluarkan perintah darurat yang melarang warga berkerumun di Ibu Kota Islamabad, terutama massa yang didominasi pendukung eks Perdana Menteri Imran Khan.

Partai Pakistan Tehreek-e-Insaaf (PTI) yang dipimpin Khan menyatakan ribuan pendukung dari seluruh penjuru kota akan berkumpul di Islamabad untuk menyatakan solidaritas.

Khan, yang ditangkap paramiliter dua hari lalu, dijadwalkan menghadiri persidangan hari ini, sekitar pukul 11.00 pagi, waktu setempat.

1. 2 ribu pengunjuk rasa ditangkap

Setidaknya, 2 ribu pengunjuk rasa ditangkap di Islamabad. Selain itu, delapan orang tewas dalam kekerasan yang terjadi.

Dilansir Al Jazeera, Jumat (12/5/2023), pihak berwenang memblokir layanan internet. Seluruh sekolah swasta diperintahkan ditutup sementara sejak kemarin.

Sementara PTI mengungkapkan tuduhan yang dilayangkan ke Khan adalah mengada-ada.

2. Penangkapan Imran Khan

Eks PM Khan ditangkap di Islamabad pada Selasa (9/5/2023). Ia ditangkap pasukan paramiliter Pakistani Ranger saat menghadiri persidangan di pengadilan ibu kota.

Khan ditangkap di luar gedung pengadilan terkait kasus dugaan korupsi. Namun, tak dijelaskan lebih lanjut soal kasus korupsi apa yang dituduhkan ke Khan.

Selain itu, pengadilan tinggi Islamabad juga sempat dikepung saat paramiliter mencegat Khan di lokasi yang sama.

3. Khan digulingkan dari jabatannya tahun lalu

Khan digulingkan melalui mosi tidak percaya parlemen pada April 2022.

Pemimpin oposisi Pakistan berkali-kali mengeklaim serangkaian kasus untuk mendiskreditkan Khan, termasuk tuduhan terorisme yang didalangi penggantinya yakni Perdana Menteri Shahbaz Sharif.

Namun, militer yang menjadi lembaga terkuat di Pakistan dan memerintah secara langsung selama 30 tahun lebih, membantah tuduhan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us