Jakarta, IDN Times - Pemerintah Malaysia mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital dengan mewajibkan perlindungan khusus bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Aturan baru itu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 mendatang.
Melalui Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC), pemerintah meminta platform digital menerapkan pembatasan pendaftaran dan kepemilikan akun bagi anak-anak serta memperkuat pengawasan terhadap konten di platform.
Langkah tersebut dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran pemerintah Malaysia terhadap maraknya konten berbahaya di internet, mulai dari perjudian daring, penipuan, pornografi anak, perundungan siber, hingga konten sensitif terkait ras, agama, dan kerajaan.
Malaysia menjadi salah satu negara terbaru yang memperketat regulasi media sosial untuk anak di bawah umur. Kebijakan serupa sebelumnya juga mulai diterapkan di sejumlah negara lain, termasuk Indonesia.
