Jakarta, IDN Times - Negara pimpinan junta militer di Afrika Barat, Mali, Burkina Faso, dan Niger, pada Senin (22/9/2025), menyepakati untuk keluar dari anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Ketiganya menuding ICC tidak netral dan menjadi alat neo-kolonialisme.
“ICC sudah terbukti tidak mampu dalam menangani dan mempersekusi berbagai kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, tindak kriminalitas terhadap genosida, dan kriminalitas agresi militer,” ungkapnya.
Pada awal 2025, Mali, Burkina Faso, dan Niger sudah menyatakan keluar dari Economic Community of West African States (ECOWAS). Keputusan dari negara anggota Alliance of Sahel States (AES) itu menimbulkan perpecahan di kawasan Afrika Barat.