Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Mali menetapkan kewajiban bagi warga negara Amerika Serikat (AS) untuk membayar uang jaminan pembuatan visa kunjungan hingga 10 ribu dolar AS (Rp166 juta). Langkah ini sebagai balasan atas kebijakan serupa dari pemerintah AS.
“Kebijakan kewajiban uang jaminan pembuatan visa AS bagi warga Mali ditetapkan secara sepihak. Maka dari itu, kami memutuskan untuk menerapkan kebijakan visa yang sama untuk warga AS yang ingin berkunjung ke Mali,” ungkapnya.
Dalam beberapa bulan terakhir AS sudah meningkatkan pengetatan proses pengurusan visa kunjungan ke negaranya. Pengetatan ini difokuskan pada berbagai negara, terutama di Afrika.