Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat, Inggris Raya, dan Kanada menjatuhkan sanksi kepada mantan Gubernur Bank Sentral Lebanon, Riad Salameh, yang dituduh melakukan korupsi. Salameh dituduh berkontribusi pada pelanggaran aturan hukum di Lebanon melalui tindakan korupsi yang memperkaya dirinya dan rekan-rekannya.
"Salameh menyalahgunakan kekuasaannya dan kemungkinan melanggar hukum Lebanon untuk memperkaya dirinya sendiri dan rekan-rekannya. Ia menyalurkan ratusan juta dolar melalui perusahaan cangkang untuk berinvestasi di real estat Eropa," kata Departemen Keuangan AS dalam sebuah pernyataan.